MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
Berdasarkan informasi, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.