Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dipolisikan, Kini PITI yang Lapor ke PMJ

Jumat 26-04-2024,05:33 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Ini laporan kedua usai sebelumnya pengacara Farhat Abbas yang mempolisikan Pendeta itu dalam dugaan penistaan agama.

Laporan kali ini diterima dengan nomor polisi LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. 

BACA JUGA:Pengakuan Pendeta Gilbert, Niat Hati Kritik Umat Kristen, Malah Blunder Jadi Penistaan Agama

Dirinya juga dilaporkan oleh PITI terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. 

"Saya sebagai ketua umum piti Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, saya kesini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," katanya kepada awak media usai membuat LP di Polda Metro Jaya, Kamis 25 April 2024 malam.

Diungkapkannya, pihaknya melaporkan hal itu karena menilai apa yang dilakukan Gilbert keterlaluan. 

Dirinya meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan. 

"Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan. apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi. tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," ujarnya. 

BACA JUGA:Pekan Ini Farhat Abbas Diperiksa Sebagai Pelapor Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong

Ipong menyebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk video khotbah Pendeta Gilbert. Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang ada. 

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong disebut ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Kasubdit Kamneg, AKBP Samian mengatakan sejauh ini ada satu laporan polisi yang diterima pihaknya terkait kasus itu.

"Ya (Ditangani Kamneg, red). Satu LP," ucapnya.

Pelapor kasus itu disebut atas nama Farhat Abbas, tidak lain merupakan seorang pengacara.

Kategori :