JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 17 bandar udara (Bandara) di Indonesia resmi menjadi bandara internasional.
Status demikian seiring Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Dalam keputusan Menteri tersebut, 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional.
BACA JUGA:Menhub Tinjau Pembangunan Bandara di IKN, Target Rampung Juli 2024
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Hal ini bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta pada Jumat, 26 April 2024.
Berikut 17 daftar bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
BACA JUGA:Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo Diresmikan, Ini Spesifikasi Lengkapnya
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten