17 Bandar Udara di Indonesia Ini Ditetapkan sebagai Bandara Internasional

Jumat 26-04-2024,16:48 WIB
Reporter : carep
Editor : Khomsurijal W

Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi, kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan, serta penanganan bencana. (Ayu Novita)

Kategori :