BACA JUGA:Syarat Ikutan Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Modal Rp 200 Jutaan Dulu Sob!
Dijelaskan pula bahwa pemilik Rubicon ini bukan Mario ataupun ayahnya, pejabat pajak Rafael Alun. Pemiliknya disebut Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati Mampang Prapatan RT 1/1 Jakarta Selatan.
Bila terjual, hasil lelang Rubicon ini akan diserahkan untuk korban, David Ozora, yang mengalami luka serius dan koma usai dianiaya. Penyerahan hasil lelang itu merupakan bentuk restitusi atau ganti rugi akibat perbuatan pidana.
Mario Dandy sendiri diputus hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bersalah telah menganiaya David Ozora.