Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE), dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun ancaman hukuman (Pasal) 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun. Untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," tegas Wira.
(Fajar Ilman)