JAKARTA, DISWAY.ID -- Massa buruh melakukan long march di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat di peringatan Hari Buruh Internasional.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, bahwa tuntutan yang ingin diutarakan pada mayday kali ini ada dua.
BACA JUGA:Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!
BACA JUGA:Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan
"Untuk tuntutan yang dibawa dalam mayday kali ini adalah 2 yang utama. Pertama cabut Omnibus Law undang-undang cipta kerja," ujarnya kepada awak media pada Rabu, 1 Mei 2024.
Said melanjutkan, untuk tuntutan yang kedua pihaknya menyebut dengan istilah Hostum. Hos (hapus outsourcing), tum, (tolak upah murah).
Menurut Said, 2 isu tersebut merupakan persoalan buruh dalam 5 tahun terakhir. Omnibus Law atau UU ciptaker mengakibatkan PHK dimana-mana.
"Jadi tidak benar undang-undang ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," tuturnya.
BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh, Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan
BACA JUGA:May Day, Sejarah Singkat Hari Buruh 1 Mei di Indonesia Hingga Jadi Tanggal Merah
Lebih lanjut, Said menjelaskan, bahwa di tahun 2024 ratusan ribu buruh banyak yang di phk. Kemudian di tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di phk.
"Kenaikan upah akibat omnibus law hanya 1,58%. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%," sambung Said.
Maka dari itu, Said mengatakan, partai buruh bersama bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana