Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!

Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!

Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!-Disway/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Momen hari Buruh Nasional, terlihat ratusan massa buruh sedang memadati area Patung Kuda di depan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu 1 Mei 2024.

Barisan para buruh terpantau Disway.Id sudah memadati kawasan Patung Kuda mulai pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh, Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan

Prosesi buruh dihiasi dengan bendera serikat pekerja dalam berbagai warna. Dari pagi hingga siang hari, pergerakan buruh diiringi musik yang berasal dari sound system yang dipasang di mobil pikap.

Di depan Monas, di tengah bundaran air mancur, mereka menyampaikan orasi. Tujuan mereka adalah untuk mengungkapkan keprihatinan mereka mengenai perlunya perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Para pemimpin kelompok aksi buruh sering merujuk pada Omnibus Law Cipta Kerja dalam pidato mereka, mengungkapkan ketidakpuasan atas anggapan tidak mencukupinya upah pekerja mengingat meningkatnya harga barang-barang kebutuhan pokok. 

BACA JUGA:May Day, Sejarah Singkat Hari Buruh 1 Mei di Indonesia Hingga Jadi Tanggal Merah

BACA JUGA:Hindari Titik Ini Agar Tak Terjebak Aksi Buruh Mayday

Di sepanjang Jalan Merdeka Barat menuju Istana Kepresidenan, aparat keamanan, termasuk polisi, memasang barikade dan pagar beton kokoh dengan kawat bersilangan untuk menghalangi akses ke kantor Presiden Joko Widodo.

Pada May Day 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi buruh seperti yang pernah mereka lakukan beberapa waktu lalu. 

Buruh mengambil tindakan, menyuarakan tuntutannya terhadap pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan upah rendah. 

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan setidaknya ada 2 tuntutan utama yang akan diserukan buruh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yakni pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

BACA JUGA:Hari Buruh Internasional, 3.454 Personel Gabungan Amankan May Day Fiesta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads