Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Orang Diamankan di Depok

Rabu 01-05-2024,15:10 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

DEPOK, DISWAY.ID - Polres Metro Kota Depok mengamankan dua orang diduga terlibat jaringan narkoba.

Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja di wilayahnya. 

BACA JUGA:Rumah Mewah Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba, Polri: Produksi Tembakau Sintetis Mulai dari Bahan Baku

BACA JUGA:Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan

"Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut yang berinisial HD dan IB," katanya kepada awak media.

Diungkapkannya, pengungkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

"Pada hari Jumat,  26 April 2024 sekitar pukul 20:00 wib Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan Tersangka IB di Daerah Cilodong Kota Depok. kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Kota Depok," ungkapnya.

BACA JUGA: Flare hingga Bendera Palestina Berkibar Saat Nobar Timnas di Balaikota Depok

BACA JUGA:Pelaku Begal Ponsel yang Lukai Bocah SMP di Depok Ditangkap!

Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para pelaku.

"Ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0.28 gram, ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat Hisap nya berupa pot vape," jelasnya.

Diterangkannya, keduanya disangkakan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 kuiip ayat (2).dengan ancaman hukuman max 12 (dua belas) tahun penjara.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat." tandasnya.

Kategori :