JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Arab Saudi melarang calon jamaah untuk melaksanakan haji tanpa menggunakan visa resmiibadahnya tak sah.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menjelaskan sudah ada fatwa yang dikeluarkan tentang larangan tersebut.
"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, Kamis, 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Harga Neta V-II Hanya 200 Jutaan Rupiah, Jadi Mobil Listrik Termurah di PEVS 2024
Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji dan semua jemaah harus memiliki visa haji dan juga menjelaskan bahwa tanpa visa resmi ibadahnya tak sah.
"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," ujarnya.
Tawfiq menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 Live Dimana? Cek Jadwal Tanding dan Siaran Langsungnya
BACA JUGA:5 Puisi Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Inspiratif tentang Guru dan Siswa
"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," tegas Tawfiq.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan yang memudahkan bagi para jemaah mulai dari pemvisaan sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Saudi Arabia.
BACA JUGA:Warung Madura di Meruya Utara Menolak Jam Operasional Toko
BACA JUGA:Inisial B
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi," terangnya.