Lebih lanjutnya, Iwan Wardhana menjelaskan alasan sidang perdana Ammar Zoni digelar secara daring karena berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi semua persidangan sekarang dilakukan secara online. Proses persidangan yang pertama pembacaan dakwaan Kejari penuntut umum," ujarnya.
(Hasyim Ashari)