JAKARTA, DISWAY.ID – Hari Pendidikan Nasional 2024 masih terdapat catatan yang belum terselesaikan di lingkungan satuan pendidikan yakni kekerasan dan bullying.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti masih tingginya kasus kekerasan di sekolah dan pondok pesantren.
FSGI menyampaikan ucapakan selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang berema : Bergerak Bersama , Lanjutkan Merdeka Belajar.
BACA JUGA:Hardiknas 2024, Begini Implementasi Merdeka Belajar di Jakarta
“FSGI menyampaikan keprihatinan masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan yang bahkan sampai merengut nyawa peserta didik, baik di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama,” kata Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI) kepada Disway.
Bahkan, kata dia, untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag sampai menimbulkan korban jiwa, misalnya beberapa kasus yang tahun 2024 ini masih dalam proses hukum.
Pihaknya juga menyoroti berbagai kasus kekerasan di ponpes.
BACA JUGA:Hardiknas 2024, Harapan Zera Suatu Saat Tak Ada Lagi Guru Honorer
“Kasus-kasus di Ponpes yang sampai jatuh korban jiwa misalnya, AH (13 tahun) santri dalah satu Ponpes di Tebo (Jambi) mengalami Patah Tulang Tengkorak dan pendarahan otak,” tuturnya.
SM (14 tahun) santri salah satu Ponpes di Banyuwangi juga meninggal dunia karena dianaiaya sejumlah kawannya.
AM (17 tahun) santri salah satu Ponpes di Kediri juga mengalami penganiayaan dari sejumlah temannya hingga meninggal.
BACA JUGA:Hardiknas 2024, Ini Sejarah Sekolah Tertua Taman Siswa Milik Ki Hajar Dewantara Sejak 1922
Ironisnya, pihak Ponpes kerap tidak jujur menyampaikan pada orangtua, misalnya AH santri Ponpes di Tebo dilaporkan pihak Ponpes kepada orangtua tersengat listrik, sementara hasil otopsi menunjukkan ada kekerasan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak kepada dan ada pendarahan otak.
Meski begitu, kata Retno, FSGI menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudrisek yang telah berupaya serius untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, baik berupa regulasi melalui Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) dan melakukan berbagai sosialisasi, pelatihan dan pendampingan kepada banyak sekolah di berbagai daerah untuk mengimplementasi Permendikbudristek 46 tersebut.
“FSGI berharap program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini akan dilanjutkan oleh Mendikbud yang baru nanti, mengingat kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi,” katanya.
BACA JUGA:Hardiknas 2024, Ini Daftar Kurikulum di Indonesia dari Awal Hingga Kurikulum Merdeka
FSGI mencatat tahun 2022 ada 26 kasus kekerasan berat bahkan sampai meninggal dunia yang terjadi di satuan pendidikan yang sampai ke ranah hukum.
Jumlah tersebut meningkat padata tahun 2023 yaitu mencapai 30 kasus yang 80% terjadi di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek dan 20% terjadi di satuan pendidikan di bawah Kewenangan Kementerian Agama.