Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat

Jumat 03-05-2024,21:40 WIB
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi maraknya game online yang dinilai mengandung unsur kekerasan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan, atas dasar tersebut pihaknya memanggil perusahaan penerbit game di Indonesia.

BACA JUGA:Hati-Hati, Data Pengguna Game Online Berpotensi Dimanfaatkan Pihak Ketiga

BACA JUGA:Fakta Pria Cekik Tetangga Hingga Tewas di Depok, Game Online Picu Emosi

“Pak Menteri (Kominfo) akan bertemu dengan para penerbit game online. Sekalian kita sampaikan, sosialisasikan, imbau mereka agar memperhatikan rating atau klasifikasi,” ungkap Usman dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Pihaknya juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game yang diterbitkan.

“Kekerasan masuk dalam klasifikasi usia tertentu, masih dibolehkan. Misalnya senjatanya tidak boleh mirip benar dengan senjata beneran,” jelasnya.

BACA JUGA:Cinta Mega Dipecat PDIP Setelah Ketahuan Main Game Online Saat Rapat

BACA JUGA:Haji Haryanto Murka Gegara Rian Mahendra Getol Main Game, Awas Ini Deretan Game Online yang Terindikasi Judi

Pasalnya, peraturan ini baru diresmikan pada Januari hingga masih dalam masa transisi dan butuh disosialisasikan.

Kemudian, Ia juga menyebutkan perlu diselidiki, game tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak. Adapun hal-hal yang menyatakan game tersebut melanggar, seperti tidak melakukan klasifikasi usia yang sesuai.

“Kalaupun melakukan klasifikasi tidak sesuai dengan aturan. Misalnya kekerasan itu boleh untuk kelompok usia tertentu. Tapi dia mengklasifikasikannya dibawah umur tertentu. nanti kena tindakan administratif,” ungkapnya.

Usman juga menyebutkan, ada regulasi lain yang juga mengatur soal game, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 16A.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bantah Main Judi Slot, Ngotot Cuma Main Game Online: Bapak Nggak Suka, Saya Butuh Refreshing

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Game Online yang Merugikan dan Berbahaya, Hati-Hati Saat Menginstal!

Kategori :