Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat

Jumat 03-05-2024,21:40 WIB
Editor : M. Ichsan

Dalam pasal tersebut, perusahaan game online wajib melakukan tiga hal. Pertama, klasifikasi atau rating sesuai umur, kedua menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, dan ketika menyediakan teknologi untuk pengaduan.

Usman juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk memberikan perhatian khusus dengan game apa yang dikonsumsi anak-anaknya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk concern dengan game yang dikonsumsi, misalnya orang tua ke anak-anak. Apakah anak-anaknya memainkan game yang tidak sesuai dengan usianya, walaupun sudah disiapkan mekanisme verifikasi,” tutupnya.

(Ayu Novita)

Kategori :