"Artinya kalau ada anak perempuan menikah dengan non-Muslim, kemudian terjadi pernikahan, bahkan bapaknya yang menikahkan misalnya, atau ridho saja, bukan cuma anaknya yang dosa, bapaknya ikut dosa. Karena beban dari perempuan itu yang menikahkan walinya. Hati-hati," sambungnya.
Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim.
Hal ini merupakan hal yang sensitif dan penting untuk diperhatikan dengan seksama.
Jika seorang anak perempuan menikah dengan non-Muslim, baik itu dengan restu dari bapaknya atau tanpa restu, maka tanggung jawab atas pernikahan tersebut bukan hanya ada pada anak perempuan tersebut, tetapi juga pada walinya.
BACA JUGA:Bikin Rizky Febian Terenyuh, Sule Diam-diam Kasih Hadiah Pernikahan Cincin Berlian untuk Mahalini
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an, peran walinya sangat penting dalam proses pernikahan.
Walinya bertanggung jawab atas keputusan pernikahan anaknya, oleh karena itu, jika walinya menikahkan anak perempuannya dengan non-Muslim tanpa memperhatikan aturan agama, maka mereka ikut bertanggung jawab atas pernikahan tersebut.
Pernikahan merupakan ikatan suci dalam agama Islam yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama.
Oleh karena itu, perlunya berhati-hati dan mempertimbangkan segala konsekuensi dari pernikahan tersebut.
BACA JUGA:Demi Rizky Febian, Mahalini Rela Jadi Mualaf? 'Kita Ada Satu Kepercayaan yang Sama'
Bukan hanya bagi anak perempuan yang menikah, namun juga bagi walinya yang memberikan izin pernikahan tersebut.
Dalam konteks ini, perlu kiranya memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada keluarga yang menjalankan praktik pernikahan antara Muslim dengan non-Muslim.
Keduanya harus menyadari bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang dilihat sepele dalam Islam. Perkawinan antara dua agama memiliki implikasi yang serius, tidak hanya dalam dunia ini tetapi juga akhirat nanti.
Sebagai umat Islam, kita diminta untuk selalu berpegang teguh pada ajaran agama dan menjalankan segala perintah-Nya dengan sungguh-sungguh.
Menikahkan anak perempuan dengan non-Muslim harus dipertimbangkan secara matang, termasuk melibatkan ulama atau tokoh agama dalam proses pengambilan keputusan.
Hal ini penting agar keputusan yang diambil tidak melanggar aturan agama dan tidak membawa dampak buruk bagi kedua belah pihak.