Pro-kontra Pandemic Treaty di Indonesia, Vaksin atau Senjata Biologis?

Kamis 09-05-2024,11:00 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Dampak BBM Pertalite Dihapus, Pengamat: Pengaruhi Angkutan Umum Eksekutif

Hal ini disampaikan melalui Diskusi Publik Pandemic Agreement dan Amandemen International Health Regulations (IHR) di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.

Ia menilai bahwa perjanjian ini justru akan merugikan negara berkembang dan bias dalam mendukung tuntutan negara maju.

Di samping itu, Siti mengungkapkan ketidakberpihakannya terhadap amandemen IHR.

"Justru amandemen IHR akan menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC)," tandas Siti.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung, Nikmati Long Weekend Bareng Keluarga hingga Pasangan

BACA JUGA:Sejarah Pasar Bunga Rawa Belong, Sentra Penjualan Kembang Terbesar Se-Asia Tenggara yang Dulunya Jadi Markas Jawara Betawi

Ia juga menekankan bahaya PHEIC karena tidak bisa dibedakan antara pandemi yang sesungguhnya dengan bioterorisme.

"Vaksin dan virus senjata biologis jaraknya sama," tegasnya lagi.

Di sisi lain, Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Roy Himawan S.Farm., Apt., M.K.M. memberikan pendapat terkait isu senjata biologis atau bioweapon yang disebutkan sebelumnya.

Ia mengibaratkan vaksin sebagai pisau yang memiliki manfaat untuk mempermudah keperluan rumah tangga, seperti memasak.

BACA JUGA:Promo BTS POP-UP: MONOCHROME di Jakarta, ARMY Bisa Dapat Postcard Gratis

BACA JUGA:Anak Buah AHY Disinyalir Sindikat Oknum Mafia Tanah, Mantan Guru Besar IPB Sambangi Kementerian ATR/BPN

"Sederhananya, pisau juga dekat dengan weapon," jelas Roy.

Dengan pendekatan bahwa pisau dilarang penggunaannya sebagai senjata, menurut Roy, pisau harus ada di setiap rumah.

Begitu pula dengan vaksin.

Kategori :