Apakah Ibadah Haji Tetap Sah Meski dengan Biaya Ngutang? Buya Yahya: Permasalahannya Berat!

Jumat 10-05-2024,16:21 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Hal ini tidak diperbolehkan, mengingat ibadah Haji hanya wajib sekali seumur hidup.

Begitu pun soal biaya, sumber yang dihasilkan dan dikeluarkan harus yang baik atau halal.

Jika sumber hartanya dari yang haram ibadah Haji berpotensi tertolak dan berdosa.

BACA JUGA:Katering Jamaah Haji RI 2024 Gunakan 70 Ton Bumbu Asli Indonesia

"Maka karena kita merasa malu sehingga kita akan membayar utang dengan cara macam-macam.

"Di situlah awal kejahatan kita dalam mencari uang (pengganti)," bebernya.

Biaya Haji yang Tidak Diridhoi

Salah satu yang disoroti Buya Yahya adalah meminjam uang yang tidak diridhoi Allah SWT. Yakni terdapat unsur riba.

Dalam syariat Islam hukum pinjam meminjam dengan jaminan kelebihan atau bunga, hukumnya menjadi riba.

Maka jika praktik utang piutang seperti itu dilakukan, maka hukumnya haram. Tidak diperbolehkan.

"Mau Haji tapi pinjam yang ada ribanya, ini berarti bukan karena Allah," tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:Cuaca di Arab Sampai 40 Derajat, Menag Imbau Calon Jemaah Haji Jaga Kesehatan

Buya Yahya menegaskan seorang muslim akan berdosa jika melakukan praktik riba untuk melaksanakan Haji.

"Wong tidak Haji saja nggak berdosa karena nggak mampu.

"Sekarang naik Haji dengan yang haram, bukan tambah baik, tambah dosa," tegasnya.

Buya Yahya berpesan sekali lagi untuk tidak memaksakan diri.

Kategori :