Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pembebastugasan itu dilakukan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait video Asri yang tengah viral.
"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," katanya kepada awak media, Jumat 10 Mei 2024.
Diungkapkannya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar berita viral itu untuk diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
"Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut," ungkapnya.