Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang

Senin 13-05-2024,13:46 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Marieska Harya Virdhani
Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkaca dari kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024, menjadi pelajaran bagi para perusahaan PO Bus.

Pasalnya, izin angkutan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak Desember 2023. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang.

Kronologi bermula saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang. 

BACA JUGA:Kernet Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana Diamankan, Sopir Dalam Perawatan Medis

Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus pukul 18.45 WIB.

Peristiwa ini menelan korban jiwa serta korban luka-luka. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aznal menghimbau kepada PO bus untuk melakukan pengecekan terhadap bus serta pengemudi secara berkala. 

'Kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," kata Aznal.

BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut

Pasalnya, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023

Ia menambahkan seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan status uji kelayakan bus itu telah kedaluwarsa sejak akhir 2023. 

Bus yang mengalami kecelakaan itu juga tidak memiliki izin angkutan.

"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ucap Aznal, 11 Mei 2024.

Kategori :