JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin memastikan Nurul Ghufron hadir pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2024.
"Rencananya sidang jam 09.30 WIB. Pak NG (Nurul Ghufron ) sudah dikonfirmasi hadir," jelasnya.
BACA JUGA:Tips Potong Rambut Model Wolf Cut Sendiri di Rumah, Cocok Buat yang Mager ke Salon
Ia juga menegaskan, apabila Nurul Ghufron tidak hadir sidang tetap berjalan.
"Kalau tidak hadir kita lanjut tetap sidang," pungkasnya.
Kemudian, Syam menjelaskan nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi, yang didatangkan.
"Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu aja,"pungkasnya.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
BACA JUGA:Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalah gunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama.
Meskipun demikian, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.