JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka pembunuhan AH (32), FA (23) menyampaikan penyesalannya usai membunuh pamannya itu.
FA mengatakan dirinya menyesal tega menghabisi suami dari tantenya itu.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Pembunuhan Paman oleh Ponakan di Pamulang
BACA JUGA:Ini Tampang Tersangka Pembunuhan Dalam Sarung di Pamulang, Hanya Diam Ditanya Wartawan
"Saya menyesal, kok saya sampai segitunya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya kepada awak media, Selasa 14 Mei 2024.
Sementara NA (28) ketika berbicara, namun tidak terdengar jelas karena yang bersangkutan mengalami permasalahan pada mulutnya.
Keduanya tampak ditampilkan oleh polisi di Polda Metro Jaya dalam rilis ungkap kasus tersebut.
BACA JUGA:Motif Pelaku Pembunuhan Pamulang, Kesal Tidak Diperbolehkan Hutang oleh Korban
BACA JUGA:Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Pamulang yang Jasadnya Terbungkus Sarung
Mereka mengenakan pakaian berwarna oranye dengan bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya.
Tangan keduanya terlihat diborgol oleh polisi.
Diketahui, mereka ditetapkan tersangka usai diamankan Sabtu (11/5) di lokasi pembunuhan di sekitar Perumahan Serua Permai Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
Keduanya diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup tentang pembunuhan berencana.