29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak

Rabu 15-05-2024,05:25 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Dengan bantuan para tokoh di Distrik Aifat Timur dan berkoordinasi dengan Pos Aimasa Satgas Yonif 133/YS, para eks OPM tersebut berhasil kembali ke kampung halaman dan keluar dari pengaruh paham OPM. 

Untuk membuktikan kesungguhan hati mereka kembali kepada NKRI, mereka meminta langsung kepada Satgas Yonif 133/YS agar di buatkan acara khusus untuk mereka dapat berikrar setia kepada NKRI dengan di saksikan oleh para tokoh di Distrik Aifat Timur dan pemerintah daerah Kab. Maybrat.

BACA JUGA:Sadis! Anak di Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandung Menggunakan Garpu Tanah

BACA JUGA:Cerita Aam Masih Mondok, Tak Menyangka Bisa Berangkat Haji Tahun Ini

Hal tersebut mereka lakukan bukan tanpa alasan, seperti yang disampaikan oleh salah satu eks OPM yaitu Feliks Fomaer (30).

Menurutnya, alasan mereka kembali ke NKRI karena ingin hidup normal, ingin menyekolahkan anak-anaknya dan ingin hidup yang lebih tenang. 

Sedangkan alasan mereka dahulu begabung dengan OPM karena dipaksa bahkan sering mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari pentolan-pentolan OPM.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas

BACA JUGA:Prabowo Sebut Demokrasi di Indonesia Melelahkan, Begini Kata Pengamat

"Sa kembali bergabung ke NKRI karena Sa ingin nama Sa putih lagi, bersih lagi, karena Sa dan warga kampung di paksa dan di intimidasi dengan menggunakan senjata oleh OPM untuk bergabung kalau tidak Sa dan masyarakat menuruti kami akan mendapatkan hukuman," ucapnya.

Menurut Feliks, dirinya melihat Bapak-Bapak TNI dari Satgas Yonif 133/YS sangat peduli dan baik terhadap masyarakat, sehingga berani berikrar untuk setia kepada NKRI bersama warga yang lain.

"Kita yakin bahwa semua warga di Distrik Aifat Timur cinta kepada NKRI dan mari kita bekerjasama menjaga keutuhan serta kedaulatan NKRI di tanah Papua," tutup Kapten Inf Jaminardo Sinaga selaku Wadan Satgas Yonif 133/YS.

Kategori :