4. Tindak lanjut PPS terkait dengan temuan dan laporan kesengajaan atau kelalaian pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan di antaranya adalah...
a. Melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan adanya bukti yang cukup tentang pelanggaran pelaksanaan kampanye pemilu
b. Melarang peserta pemilu yang bersangkutan untuk mengikuti kampanye pemilu berikutnya
c. Menghentikan pelaksanaan kampanye peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu
d. Semua jawaban benar
Jawaban: D
5. Setelah memperbaiki dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kegiatan PPS adalah...
a. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap
b. Menyampaikan DPS akhir kepada KPU melalui PPK
c. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara (DPS)
d. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Jawaban: B
BACA JUGA:Ini Dia Link dan Cara Pendaftaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta
BACA JUGA:Catat! Jadwal Uji Kesetaraan Paket A, B dan C Tahun 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya
6. Sesuai dengan Pasal 60 UU Pilkada No.10 Tahun 2016, kapan DPT pemilihan ditetapkan?
a. Paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara