Ini Dia Link dan Cara Pendaftaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta

Ini Dia Link dan Cara Pendaftaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta

Syarat khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.-disdik.batam.go.id -disdik.batam.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Memasuki tahun ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD, SMP, SMA dan SMK Negeri di Provinsi DKI Jakarta.

PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Provinsi DKI Jakarta agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. 

BACA JUGA:Catat! Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN

Daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Sistem PPDB online dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Serta menjamin akses layanan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.

BACA JUGA:Penting! Syarat Usia Masuk TK-SD di PPDB Jakarta 2024 untuk Semua Jalur, Jangan sampai Salah

BACA JUGA:Syarat dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024, Cek di Sini

PPDB di Provinsi DKI Jakarta disiapkan untuk siswa sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK. 

Berikut ini petunjuk Pendaftaran PPDB online di Provinsi DKI Jakarta:

1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/.

2. Pada halaman tersebut, pilih salah satu jalur pendaftaran:

- Untuk Siswa SD pilihannya: Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads