JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi bentrokan dan penganiayaan di kawasan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kelima pelaku tersebut diidentifikasi sebagai HD (44), RS (23), NW (25), MA (22), dan DKA (45).
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kejadian terjadi pada Minggu, 12 Mei, sekira siang hari.
"Tersangka yang memang sudah dalam keadaan emosi kemudian mengambil senjata tajam. Selanjutnya menggunduskan senjata tajam tersebut dan mengenai lengan kanan dari korban, sehingga korban mengalami luka robek terbuka akibat kekerasan benda tajam," katanya kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Kejadian ini berawal ketika korban, yang diidentifikasi sebagai AR (36), sedang beraktivitas untuk membeli makan siang dan melewati tempat tinggal tersangka DKA.
Akibat kejadian ini, AR melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Pertikaian kemudian terjadi akibat proyek pembangunan di dekat lokasi kejadian.
"Pihak korban dan rekan-rekannya merasa terganggu dan mengalami sejumlah gangguan dampak aktivitas pembangunan yang ada sekitar TKP tersebut," kata Yossi.
BACA JUGA:Anak Buah SYL Sampai Pinjam Uang ke Teman untuk Bayarin Lukisan Rp100 Juta
Meski telah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk membicarakan masalah tersebut, namun tidak ditemukan solusi.
Penganiayaan terjadi setelah kelompok korban melakukan pengrusakan CCTV proyek yang dijaga oleh kelompok tersangka.
Hal ini memicu emosi dari pihak kelompok tersangka, yang kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan senjata pemukul yang digunakan oleh kedua kelompok selama bentrokan.
BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden, Begini Tugasnya!
Empat pelaku yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.