Bentrokan 2 Kelompok di Mampang, Sebabkan Satu Luka Bacok, Ini Kronologinya

Rabu 15-05-2024,21:38 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

Sedangkan tersangka DKA akan dijerat dengan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan.

Kategori :