BACA JUGA:Kebakaran Warteg di Gerbang Pelabuhan Sunda Kelapa, Pemilik Mendengar Suara Ledakan
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Link, Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Diketahui, akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang tewas.
Sepuluh diantaranya penumpang bus pariwisata itu. Dimana, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana.
Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.