
"Kemudian ketika 3x24 jam masih kurang, Undang-Undang memberikan amanat untuk diperpanjang selama 3x24 jam. Jadi, selama 6 hari penyidik memiliki waktu untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan observasi terhadap pelaku termasuk saudara EK," tukasnya.