Terancam PHK Gegara Perkara Sengketa Merek, Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Jokowi

Sabtu 18-05-2024,05:28 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam nasibnya.

Hal lantaran perkara sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Terus Bertahan di MA, Tuntut Pergantian Hakim Kasus Sengketa Merek!

BACA JUGA:Minta Hakim Perkara Sengketa Merek Diganti, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Geruduk MA!

Mereka meyakini putusan MA akan merugikan karyawan beserta keluarganya. Sebab, salah satu hakim yang mengadili telah membuat putusan yang merugikan dalam perkara yang juga masih terkait. 

"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang (kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat 17 Mei 2024. 

"Mungkin kalau teman-teman di dalam tidak dengar, kami mengharapkan tetangga bisa dengar," imbuhnya. 

Perkara yang dimaksud ialah perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA:Kembali Geruduk MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Hakim dalam Perkara Sengketa Merek Diganti!

Sebab hakim agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

"Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu banyak hakim agung lainnya?" tuturnya. 

"Karena kita tidak percaya dengan hakim Rahmi, sebab sudah pernah memegang perkara ini. Nggak mungkin dong dia koreksi putusan dia," sambung Janli. 

Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB.

BACA JUGA:Tuntut Ganti Majelis Hakim, Massa PT Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Berunjuk Rasa di Depan Gedung MA

Janli merasa janggal dengan putusan tersebut dan cacat hukum karena sejak awal mohindar tidak memiliki merek POLO BY RALPH LAUREN dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada  halaman 10 dan pada halaman amar putusan cukup jelas tidak ada kata POLO dan tidak ada kata BY. 

Kategori :