JAKARTA, DISWAY.ID -- Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. M. Syahduddi mengatakan dalam hasil penggeledahan, Epy Kusnandar ketahuan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,18 gram.
Uniknya, ganja tersebut disimpan oleh Epy Kusnandar diletakkan di botol kaca bekas mayonaise dalam kulkas, sebelum akhirnya disita oleh pihak kepolisian.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim dan disaksikan oleh Security dan pihak management Apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram," kata Kombes. M. Syahduddi, Sabtu 18 Mei 2024.
"Ganja tersebut berada di dalam botol kaca mayonaise yang disimpan di dalam kulkas," tuturnya.
Tak hanya ganja kering saja, pihak polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi narkoba jenis biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro warna biru putih.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, YG selaku rekan bisnis Epy Kusnandar mengaku kalau mendapat ganja dari seorang bernama JC yang kini menjadi buronan polisi seharga Rp250 ribu pada tanggal 5 Maret 2024 pada pukul 14:00 WIB.
Lebih lanjut, Kombes. M. Syahduddi mengatakan hasilntes urine Epy Kusnandar positif THC zat yang terkandung dalam daun ganja.
"EK dinyatakan positif THC yang mana terkandung dalam zat ganja," tuturnya.
BACA JUGA:Viral! Seorang Siswi Diduga Jadi Korban Bullying Rekannya di Depok
BACA JUGA:KPU Jakarta Terima 840.640 dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta
Atas perbuatannya, Epy Kusnandar terjerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.