KPU Jakarta Terima 840.640 dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta

KPU Jakarta Terima 840.640 dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta

KPU rilis tahapan Pilkada 2024 serentak di Indonesia-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengonfirmasi penerimaan dokumen dukungan dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

"Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Doddy Wijaya kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA:15 Contoh Soal Tes Tulis PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, untuk Bahan Belajar di Rumah!

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Ini Pesan Heru Budi dalam HUT Satpol PP dan Satlinmas ke-74

Pasangan calon tersebut secara langsung menyerahkan dokumen persyaratan jalur perseorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi syarat minimal dukungan jalur perseorangan sebanyak 618.968 yang tersebar di empat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

"Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," kata Astri.

BACA JUGA:Singgung Caleg Maju Pilkada, KPU: Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatannya!

BACA JUGA:KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

Dukungan yang telah diunggah ke Silon mencapai 840.640, terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206, dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.

KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan hingga tanggal 29 Mei 2024. 

Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dukungan mulai dari Senin, 13 Mei 2024, hingga Jumat, 26 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads