KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk para pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

BACA JUGA:KPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Jelaskan Hanya Satu Paslon dari 4 Calon Gubernur Jakarta yang Serahkan Syarat Dukungan Jalur Indenpenden, Terkendala?

"Didalam Pilkada nanti, kami juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus, itu juga akan disiapkan DPT, daftar pemilih tetap di TPS lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu (Pilpres dan pileg) 2024," ujar Hasyim Asy'ari.

Lebih lanjut, Hasyim Asy'ari pun mengatakan bahwa TPS Lokasi Khusus sendiri perlu untuk diadakan agar para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak berada dialamat domisili.

BACA JUGA:Maju Lewat Jalur Independen, Berkas Dharma Pongrekun Diperiksa KPU

BACA JUGA:KPU Sebut Hanya Ada Satu Pasangan Jalur Independen di Pilkada Jakarta 2024

"Dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam Pilkada itu tetap dapat menggunakan hak memilih," kata Hasyim Asy'ari.

"Misalkan pekerja yang bekerja pada perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," sambungnya.

Adapun yang menjadi kriteria lokasi khusus, yakni seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik.

BACA JUGA:Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen, KPU DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Himbau Bacagub dari Anggota Terpilih Ajukan Pengunduran Diri Tertulis Sebelum Lantik

Selain itu juga ada lokasi lainnya dengan kriteria, terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: