Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen, KPU DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan

Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen, KPU DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan

Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen, KPU DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon independen, yang terdiri dari Purnawirawan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan proses verifikasi dokumen sedang berlangsung. 

"Saat ini masih pemeriksaan dokumen ya, kami hanya memeriksa dokumen ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap terkait dengan kebenaran dokumennya," katanya kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Sempat Naik Drastis, Harga Bahan Pangan di Pasar Kebayoran Lama Berangsur Turun

BACA JUGA:Motif Pelaku Pembunuhan Pamulang, Kesal Tidak Diperbolehkan Hutang oleh Korban

"Nanti pada saat verifikasi administrasi jadi kami masih sebatas menghitung jumlahnya memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi kami terima," sambungnya.

Dody juga menambahkan bahwa target KPU DKI Jakarta adalah satu hari untuk menyelesaikan proses verifikasi. 

"Target kami idealnya satu hari, nanti dilihat, kami sudah mengundang teman teman dari KPU Kabupaten/Kota mudah-mudahan bisa segera, karena jumlah dokumen fisiknya cukup besar ya dibawa satu truk, perlu waktu untuk menghitung," jelasnya.

Diketahui, KPU DKI Jakarta, pada batas terakhir telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jakarta. Yakni, Purnawirawan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

BACA JUGA:Dishub DKI Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Juru Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat

BACA JUGA:Ini Peran 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Pamulang

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon dilakukan melalui dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Syarat dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan adalah 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads