KPUD DKI Jakarta Siapkan Mitigasi Hadapi Ancaman Banjir pada Hari Pencoblosan

KPUD DKI Jakarta Siapkan Mitigasi Hadapi Ancaman Banjir pada Hari Pencoblosan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menghadapi potensi banjir yang dapat mengganggu jalannya Pemilu pada 27 November 2024.-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta  telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menghadapi potensi banjir yang dapat mengganggu jalannya Pemilu pada 27 November 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, langkah ini dilakukan mengingat masuknya musim penghujan yang berpotensi menyebabkan banjir di  Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Siapkan Kapal Khusus untuk Distribusi Logistik Pemilu di Kepulauan Seribu

BACA JUGA:Hari Ini, KPU Kota Tangerang Lakukan Pendistribusian Logistik ke Tiap Kecamatan

"Nah, jadi situasi-situasi ini kami akan minta untuk dimitigasi,” katanya saat sosialisasi pemilu di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024. 

Selain itu, KPUD telah merelokasi 19 TPS di wilayah rawan banjir ke lokasi yang lebih aman, termasuk menggunakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) sebagai alternatif lokasi. 

"Kemudian Ketua KPPS melakukan pembagian tugas kepada anggota KPPS-nya sebelum waktu pemberian suara," jelas Dody. 

Untuk memastikan kelancaran proses pemilu, KPUD DKI Jakarta juga telah memberikan bimbingan teknis kepada para KPPS.

BACA JUGA:Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangerang Selatan, Bagja Berikan Sejumlah Catatan

Langkah ini dilakukan agar seluruh perlengkapan pemilihan tersimpan di tempat aman dan bebas banjir. Selain itu, TPS akan dibuat di lokasi yang mudah dijangkau, dengan ukuran minimal 10 meter x 8 meter, dan tidak berada di area yang rawan banjir. 

KPUD berharap dengan langkah-langkah ini, pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta dapat berjalan lancar meski menghadapi tantangan cuaca ekstrem.

"Kemudian tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah, di halaman rumah ibadah boleh, dan tidak boleh di dalam ruangan tempat ibadah," tutupnya. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, DPRD Kota Bekasi Minta KPU dan Bawaslu Jamin Situasi Kondusif

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), secara serentak melantik sebanyak 103.845 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 7 November 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads