Dishub DKI Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Juru Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di Rorotan, Cilincing, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat tim khusus untuk memberantas para juru parkir liar yang ada di Jakarta.
"Untuk parkir liar sendiri dinas perhubungan telah membentuk tim lintas jaya yang terdiri dari unsur dinas perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI," ujarnya saat ditemui di Rorotan, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Dishub DKI Angkat Bicara Terkait Jukir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal
BACA JUGA:Polisi Usul Parkir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal Dibolehkan saat Hari Besar Keagamaan
Syafrin menyampaikan, bahwa kegiatan itu sudah rutin dilakukan. Tetapi baru untuk penanganan terkait parkir liar, bukan kepada si juru parkir tersebut.
"Ini rutin melakukan tindakan parkir liar tapi sekali lagi karena yang kita tertibkan adalah kendaraan yang melanggar," jelas Syafrin.
Tetapi untuk penanganan jukir sendiri, kata Syafrin, sedang dilakukan persiapan lebih lanjut.
"Iya, bukan tukang parkir. Nah penangan terhadap tukang parkir liar atau juru parkir liar, khususnya yang terkait dengan kejadian ketidaknyaman di minimarket ini saat ini sedang kami siapkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Juru Parkir Liar Meresahkan, Komisi E DPRD DKI: Harus dibenahi dengan Aturan yang Jelas
BACA JUGA:Viral Pengunjung Masjid Istiqlal Digetok Harga Parkir 150 Ribu, Polisi Buru Pelaku
"Dimana akan dilakukan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri dari unsur yang tiga tadi, tim lintas jaya akan ada tambahan dari satpol pp dan juga dari pengadilan negeri dan juga kejaksaan," lanjutnya.
Maka dari itu, Syafrin berharap, agar kebijakannya tersebut dapat memberi efek jera. Sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif dapat ditindaklanjuti.
"Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan," tukasnya.
BACA JUGA:Parkir Liar Menjamur di Jakarta, Masyarakat Diminta Lapor Bila Dirugikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: