Polisi Usul Parkir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal Dibolehkan saat Hari Besar Keagamaan
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengusulkan, parkir liar kendaraan di sekitar Masjid Istiqlal diperbolehkan saat hari besar keagamaan, Senin 13 Mei 2024-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengusulkan, parkir liar kendaraan di sekitar Masjid Istiqlal diperbolehkan atau dilegalkan saat hari besar keagamaan.
Pasalnya, kapasitas parkir di Masjid Istiqlal ataupun di Gereja Katedral tidak cukup untuk menampung kendaraan jamaah yang hendak beribadah.
BACA JUGA:Bekingan Parkir Liar Istiqlal yang Pungut Rp150 Ribu Diburu Kepolisian
BACA JUGA:Juru Parkir Liar Meresahkan, Komisi E DPRD DKI: Harus dibenahi dengan Aturan yang Jelas
Hal itu dikatakan Gomos menanggapi maraknya parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral terutama pada hari besar keagamaan.
"Mungkin saran saja apabila ada acara-acara besar ke ibadahan kami akan berkoordinasi mungkin dilegalkan saja untuk parkir di sekitar masjid maupun gereja sehingga apa jamaahnya juga tenang," kata Gomos saat jumpa pers di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024.
"Enggak usah jauh-jauh, Salat Jumat saja, apakah bisa dilegalkan, memang kita lihat rambu-rambu dilarang parkir. Itu yang bisa dibicarakan bersama-sama," tambahnya.
BACA JUGA:Viral Pengunjung Masjid Istiqlal Digetok Harga Parkir 150 Ribu, Polisi Buru Pelaku
BACA JUGA:Parkir Liar Menjamur di Jakarta, Masyarakat Diminta Lapor Bila Dirugikan
Gomos mengatakan, dirinya merasa dilema jika harus menertibkan kendaraan yang parkir secara liar di kawasan Masjid Istiqlal ataupun Gereja Katedral saat hari besar keagamaan.
Ditakutkan ada anggapan negatif terhadap pihak kepolisian jika melakukan penindakan kendaraan masyarakat yang hendak beribadah di Masjid Istiqlal atau Gereja Katedral.
"Orang beragama dilakukan penderekan, jadi saya sebagai Kasat Lantas harus membaca dan melihat ini hati-hati benar," ucapnya.
BACA JUGA:Pengakuan Tukang Parkir Soal Penghasilan, Bisa Beli Rumah Cash hingga Kuliahkan Anak Sampai Sarjana
"Jadi nanti kami tingkat kasat akan berkoordinasi dengan pihak Dishub apakah bisa mungkin masuk ke jadi peraturan atau mungkin ada kebijakan lah ya untuk melegalkan di hari-hari tertentu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: