KPU Sebut Hanya Ada Satu Pasangan Jalur Independen di Pilkada Jakarta 2024

KPU Sebut Hanya Ada Satu Pasangan Jalur Independen di Pilkada Jakarta 2024

Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat-Dok. KPU DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta lewat jalur independen.

Satu pasangan yang dimaksud, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Keduanya telah menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Jakarta.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T.," ujar Dody Wijaya saat dihubungi Disway.id, Senin, 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik

Berkas tersebut diserahkan oleh kedua di hari terakhir pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur perseorangan, yang sudah dimulai sejak 8 - 12 Mei 2024.

Adapun, kata Dody Wijaya, keduanya merupakan seorang wiraswasta yang berusia lebih dari 50 tahun, yaitu 58 tahun untuk Dharma Pongrekun, dan 55 tahun untuk Kun Wardana Abyoto.

Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, sempat melakukan konsultasi ke KPU Jakarta.

Keduanya berkonsultasi dengan pasangan lainnya, yaitu Noer Fajrieansyah, Sudirman Said -Abdullah Mansuri, dan terakhir Poempida Hidayatulloh.

Diketahui, berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

BACA JUGA:Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen, KPU DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan

Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: