Pendaftaran Pasukan Putih Jakarta 2025 hingga 8 September: Gaji, Fasilitas dan Cara Daftarnya
Dinkes DKI Jakarta memperpanjang waktu rekrutmen Pasukan Putih-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID– Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk Pasukan Putih 2025, sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi lansia dan warga dengan keterbatasan mobilitas.
Program ini, yang merupakan bagian dari janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menawarkan kesempatan bagi warga Jakarta untuk berkontribusi sebagai petugas kesehatan lapangan. Berikut informasi lengkap mengenai pendaftaran, gaji, fasilitas, serta tugas Pasukan Putih.
Pendaftaran Pasukan Putih awalnya dibuka pada 2–3 September 2025, namun diperpanjang hingga 8 September 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi warga Jakarta. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi [dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih](https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih) atau melalui tautan masing-masing Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) di wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Dinkes DKI Perpanjang Waktu Rekrutmen Pasukan Putih, Cek Link dan Syarat Pendaftaran
Persyaratan Pendaftaran:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai kecamatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan domisili).
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
- Usia 18–45 tahun (beberapa sumber menyebutkan batas usia 25–45 tahun, tergantung wilayah).
- Tinggi badan minimal: pria 160 cm, wanita 155 cm.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas/RS pemerintah (termasuk keterangan tidak buta warna, tidak bertato, dan tidak bertindik bagi pria).
- Bersedia mengikuti pelatihan setelah lulus seleksi.
Tahapan Seleksi:
1. Pendaftaran dan Unggah Dokumen: 3–8 September 2025 (00.00–23.59 WIB).
2. Verifikasi Dokumen: 3–9 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: