KPU Jelaskan Hanya Satu Paslon dari 4 Calon Gubernur Jakarta yang Serahkan Syarat Dukungan Jalur Indenpenden, Terkendala?

KPU Jelaskan Hanya Satu Paslon dari 4 Calon Gubernur Jakarta yang Serahkan Syarat Dukungan Jalur Indenpenden, Terkendala?

KPU Jakarta jelaskan syarat dukungan calon independen dalam Pilkada 2024.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dari empat bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang sudah berkonsultasi di KPU Provinsi DKI Jakarta melalui jalur independen, rupanya hanya satu pasangan calon (Paslon) yang menyerahkan syarat dukungan.

Diketahui 4 calon yakni Poempida Hidayatullah, Dharma Pongrekun, Noer Fajrieansyah, serta Sudirman Said. 

Namun, dari keempat calon tersebut, hanya pihak Dharma Pongrekun yang resmi menyerahkan syarat dukungan sesuai ketetapan KPU.

BACA JUGA:Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen, KPU DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, pihaknya sudah mengonfirmasi beberapa kali kepada tim bakal pasangan calon tersebut.

Namun sampai tanggal 12 Mei 2024 pada pukul 23.59 belum juga ada informasi kehadiran bakal calon yang lain.

"Nanti bisa ditanyakan ke tim bakal pasangan calonnya apakah ada kendala dari sisi dukungan yang dikumpulkan atau seperti apa," katanya kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.

Dody menambahkan, hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak bakal pasangan calon lain, terkait alasan tidak melanjutkan persyaratan yang ada.

"Belum ada sejauh ini (konfirmasi), itu sih hak dari bakal pasangan calon ya untuk hadir atau tidak hadir," ungkapnya.

Diketahui, KPU DKI Jakarta, pada batas terakhir telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jakarta. Yakni, Purnawirawan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

BACA JUGA:Syarat Dukungan Cagub Independen Ditutup Hari Ini, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Resmi Serahkan Berkas

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon dilakukan melalui dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Syarat dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan adalah 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads