Syarat Dukungan Cagub Independen Ditutup Hari Ini, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Resmi Serahkan Berkas

Syarat Dukungan Cagub Independen Ditutup Hari Ini, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Resmi Serahkan Berkas

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya-Terima syarat dukungan perseorangan-Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

"Hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," katanya saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024.

Dody menyebut, pada hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon.

BACA JUGA:Gandeng Insinyur Elektro, Dharma Pongrekun Serahkan Berkas Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

"Yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T," katanya.

Berikut adalah profil dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan:

1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, berusia 58 tahun, pekerjaan wiraswasta.

2. Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., berusia 55 tahun, pekerjaan wiraswasta.

BACA JUGA:PDIP Respons Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024: Keduanya Tidak Mau Mengalah, Siapa yang Jadi Wakil?

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon dilakukan melalui dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Syarat dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan adalah 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

BACA JUGA:Muncul Wacana Anies Ahok Duet di Pilkada DKI Jakarta 2024, Pengamat: Tidak Mungkin Terjadi

KPU Pastikan Data Aman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads