Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Hingga Maret 2025, Ini Alasannya
Ilustrasi Pilkada 2024.---Info Pemilu KPU
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih diundur hingga Maret 2025 mendatang.
Pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 kini diundur hingga Maret 2025.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
BACA JUGA:Mahfud MD Curigai Hakim yang Vonis Harvey Moeis: Apa-apaan Ini!
Menurutnya, pelantikan kepada daerah diundur karena lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
Setelah itu, MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi para kepala daerah terpilih.
"Seluruh surat keterangan dari MK baru keluar setelah penyelesaian PHPU pada 13 Maret 2025." jelas Rifqinizamy Kamis, 2 Januari 2025.
Oleh karena itu, gubernur, bupati, atau wali kota terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa harus menunggu seluruh perkara di MK selesai agar proses pelantikan bisa dilaksanakan serentak.
"Yang tidak bersengketa juga harus menunggu. Inilah esensi dari pilkada serentak,” sambungnya.
BACA JUGA:Sri Mulyani Dorong Edukasi Saham Mulai Diajarkan sejak SD, Pengamat: Penting dan Menarik
Lebih lanjut, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpers).
"Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden" jelas Rifqinizamy.
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentangtata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: