Sengketa Pilkada Jayawijaya, Ahli: Diskualifikasi Jalan Terbaik Wujudkan Pemilu Sistem Noken Jurdil

Sengketa Pilkada Jayawijaya, Ahli: Diskualifikasi Jalan Terbaik Wujudkan Pemilu Sistem Noken Jurdil

Ahli Hukum FH Unhas, Aswanto menyarankan penghitungan surat suara ulang (PSU) merupakan jalan terbaik dan bukti komitmen dari pemerintah serta lembaga peradilan MK di Pilkada Jayawijaya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sengketa Pilkada Kabupaten Jayawijaya masih berproses di Mahkamah Konstitusi.

Ahli menyarankan, penghitungan surat suara ulang (PSU) merupakan jalan terbaik dan bukti komitmen dari pemerintah serta lembaga peradilan MK.

BACA JUGA:Terkuak Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, PDIP akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

Hal ini untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang jujur, adil, dan bermartabat.

Hal tersebut mengingat telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU setempat sejak awalnya.

"Permohonan sengketa yang diajukan oleh Pemohon (paslon nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi), masuk kategori kejadian khusus, di mana Hakim Konstitusi bisa mengesampingkan syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa suara hasil pemilihan kepala daerah, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 158  UU No.10 tahun 2016," kata ahli hukum tata negara, Aswanto, dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu 19 Januari 2025.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar periode 2010-2014, ini juga menyoroti soal pengalihan suara salah satu paslon

Seperti diketahui, dari 4 paslon yang berlaga di Pilkada Jayawijaya, diduga terjadi penggabungan suara terhadap paslon nomor urut 2 Athenius Murip-Rony Elopere, oleh paslon nomor urut 1 dan 3.

Menurutnya, diduga pengalihan suara terjadi begitu massif dari total 40 Distrik yang tersebar pada 547 TPS di Kabupaten Jayawijaya yang senyatanya diketahui dan/atau disetujui oleh termohon termasuk Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Banten Tegaskan Dukung PWI Sah dan Diakui Konstitusi

Demikian juga terjadi penghilangan suara paslon nomor urut 4 secara beragam pada sebagian besar TPS.

Diterangkan, sejak awal tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 sudah bermasalah. Hal itu karena Termohon (KPUD Jayawijaya) meloloskan dua paslon perorangan (independen) yakni, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (nomor urut 1) dan Esau Wetipo-Korneles Gombo (nomor urut 3).

Ahli mendorong MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Jayawijaya dengan pola electoral justice. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads