Sengketa Pilkada Jayawijaya, Ahli: Diskualifikasi Jalan Terbaik Wujudkan Pemilu Sistem Noken Jurdil

Ahli Hukum FH Unhas, Aswanto menyarankan penghitungan surat suara ulang (PSU) merupakan jalan terbaik dan bukti komitmen dari pemerintah serta lembaga peradilan MK di Pilkada Jayawijaya-Istimewa-
BACA JUGA:Heboh Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya, Disidang PHPU di MK
"Pemilihan yang berkeadilan (electoral justice) terbagi atas 3 tahap, yakni tahap sebelum pemilihan (pre-electoral period), tahap pemilihan (electoral period), dan tahap setelah pemilihan (post-electoral period) yang bersifat integral, tidak terpisahkan, dan saling berkaitan antara satu dan lainnya. Oleh karena itu, sengketa pemilu tidak terpaku pada hitung-hitungan suara semata, tetapi perlu untuk menilik rangkaian proses penyelenggaraan pemilihan karena filosofi Pemilu dan Pilkada tidak hanya menjadi mekanisme formal," paparnya.
"Hal ini untuk menentukan pemimpin tetapi juga menjadi medium penguatan kedaulatan rakyat dan menciptakan pemerintahan yang baik (good goverment) dengan prinsip berlandaskan hukum yang berkeadilan, dengan kata lain semua tahapan/proses pemilihan harus bersesuain dengan norma-norma hukum yang telah ditentukan," terang Ahli.
Dalam petitumnya, Paslon urut 4 melalui kuasa hukumnya Ismail Maswatu dalam sidang pendahuluan dengan tegas meminta Hakim Konsititusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 74 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tertanggal 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Respon Santai Khofifah Digugat oleh Risma - Gus Hans Soal Pilkada Jatim 2024
Berkaca pada kejadian khusus di Pilkada Hayawijaya, Ahli berpendapat, seyogyanya Hakim Konstitusi tidak hanya memutuskan pemohon memilik kedudukan hukum untuk mengajukan permohanan a quo.
Seyogyanya MK memutuskan bahwa perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024, harus diulang dan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan ikut dalam kontestasi pemilihan ulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: