KPU DKI Jakarta Umumkan Jadwal Penetapan Gubernur Terpilih Tahun Besok
KPU DKI Jakarta Umumkan Jadwal Penetapan Gubernur Terpilih Tahun Besok-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri, mengungkapkan bahwa penetapan gubernur terpilih Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 14 Tahun 2024.
Astri menjelaskan bahwa pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025.
BACA JUGA:KPU DKI Siap Hadapi Gugatan RIDO ke MK, Data dan Dokumen Sudah Disiapkan
BACA JUGA:KPU DKI Ngaku Siap Jika Dilaporkan Kubu RIDO ke DKPP, Dianggap Tak Becus Urus Pilkada Jakarta
"KPU RI akan menyampaikan hasil ini kepada satuan kerja di Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan PKPU No. 18 Tahun 2024 Pasal 57," katanya saat dikonfirmasi, Jumat 20 Desember 2024.
Ia menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi, Kabupaten, atau Kota menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK, jika tidak terdapat permohonan perselisihan," ungkapnya.
BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Pemilihan Ulang Paslon, KPU DKI Jakarta Evaluasi Pendistribusian Formulir C6
BACA JUGA:Kubu RIDO Minta PSU di TPS Pemilih Rendah, KPU DKI: Tidak Penuhi Syarat
Berikut rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di kabupaten/kota di DKI Jakarta:
Kabupaten Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)
3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: