Ahok Tolak Usulan Prabowo Soal Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Balik Ke Zaman Orde Baru!

Ahok Tolak Usulan Prabowo Soal Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Balik Ke Zaman Orde Baru!

Ahok Tolak Usulan Prabowo Soal Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Balik Ke Zaman Orde Baru!-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan penolakan terhadap sistem pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD.

Menurutnya, sistem ini bisa menimbulkan masalah yang tidak menguntungkan bagi rakyat.

BACA JUGA:Wacana Prabowo Ingin Pilkada Efisien Melalui DPRD Timbulkan Pro dan Kontra, Dukung atau Tolak?

BACA JUGA:PDIP Tolak Pilkada Dipilih DPRD, Gilbert: Pemerintahan Sekarang Mirip Orde Baru!

"Kan dari dulu saya tolak," tegas Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Politikus PDIP ini juga menambahkan, alasan penolakannya didasari oleh pengalamannya saat era Orde Baru, di mana rakyat hanya menjadi penonton dalam proses politik.

"Hasilnya apa? Rakyat kan cuma jadi penonton, nggak peduli. Kita cuma deal-dealan sesama ketua umum partai," ujar Ahok.

BACA JUGA:Kebakaran Gedung DPRD Pekalongan, Api Pertama Terlihat di Bagian Atap

BACA JUGA:7 Mantan Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Ia juga menyebutkan bahwa dalam sistem tersebut, oknum DPRD sering kali terlibat dalam praktik deal-deal yang menggunakan uang, bahkan ada yang diancam atau diatur untuk memilih calon tertentu.

"Oknum DPRD dibagi, diatur Atau diancam untuk pilih orang tertentu yang sudah ditentukan. 

Kita pernah ngalamin kok, zaman orde baru kok," tegasnya.

Diketahui, Keinginan Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memunculkan pro dan kontra di publik.

Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Prabowo dalam pidatonya saat acara HUT ke-60 Golkar di Sentul, Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads