Todung Apresiasi Kubu RIDO Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Todung Apresiasi Kubu RIDO Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Todung Apresiasi Kubu RIDO Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis mengapresiasi langkah dari tim pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Todung mengaku bersyukur kubu RIDO bisa menyadari bahwa semua pihak harus move on.

BACA JUGA:Tim Pemenangan RIDO Cabut Laporan ke DKPP, Harapkan KPU Jakarta Lebih Profesional

BACA JUGA:Pramono Terima Kasih Pihak RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK

"Saya memberikan apresiasi, buat saya ya tim RIDO pada akhirnya Alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on," kata Todung, Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Todung, sikap yang ditunjukkan oleh pihak Ridwan Kamil dan Suswono merupakan bentuk penghormatan terhadap KPU dan undang-undang.

"Kalau menurut undang-undang kan tidak ada legal standing dari Rido untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing," ucap dia.

Adapun legal standing yang dimaksud Todung merujuk pada Pasal 158 poin C UU Pilkada. 

BACA JUGA:Tim RIDO Gerilya Maju ke MK, Ridwan Kamil-Suswono Malah Makan Nasi Uduk Bareng

BACA JUGA:KPU DKI Siap Hadapi Gugatan RIDO ke MK, Data dan Dokumen Sudah Disiapkan

Beleid itu menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.

"Ini jarak hasil pemilihan proren suara Pramono Anung dengan Rido itu 10 persen dan kalau menurut undang-undang kan tidak ada legal standing dari RIDO," jelasnya.

Sebelumnya, pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

BACA JUGA:Jokowi Temui Prabowo, Silaturahmi atau Sinyal Politik Pilkada Jakarta? Ini Kata Tim RIDO

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads