Todung Apresiasi Kubu RIDO Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Todung Apresiasi Kubu RIDO Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK-Disway/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Kubu RIDO Protes Rendahnya Partisipasi di Pilkada Jakarta, Cak Lontong Bilang Begini
MK memberikan batas waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK sejak KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi.
Sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: