KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI-Intan Afrida Rafni-

Kemudian pemilih terkonsentrasi di satu tempat, jumlah pemilih paling sedikit di TPS, kemudian juga ada penanggungjawab pada TPS lokasi khusus.

Selain itu, tambah Hasyim Asy'ari, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan juga ada penanggungjawab pada TPS lokasi khusus.

BACA JUGA:Terekam CCTV! Penjaga Kost di Jakpus Diduga Intip Penghuni yang Tengah Mandi

BACA JUGA:Antisipasi Aksi Premanisme di Warteg, Kapolres Jakpus Perintahkan Bhabinkamtibmas Lakukan Pembinaan

"Ini isu strategi yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih," kata Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari sempat menyinggung soal jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024 mendatang.

Dia mengatakan bahwa pada Pilkada 2024 mendatang, jumlah pemilih yang akan dialokasikan pada momentum tersebut dibatasi maksimal 600 pemilih per TPS.

BACA JUGA:Pemilik Warteg di Jakpus Jika Dipalak Preman Kribo Cs, Polisi Minta Lapor ke Nomor Ini

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Pastikan Data Dukungan Calon Independen Pilkada 2024 Aman dari Kebocoran

Tentunya jumlah tersebut lebih banyak dari pada Pilkada lalu yang ketika itu dilangsungkan dalam situasi Covid-19 2020.

"UU Pilkada alokasi per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Pengalaman kita di Pilkada dalam situasi covid tahun 2020 kemarin kita atur maksimal 500. Nah sekarang Pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," ucap Hasyim.

Walaupun begitu, Hasyim mengatakan dengan jumlah pemilih tersebut, TPS yang digunakan harus disesuaikan dengan aspek geografis dan mempermudah akses bagi pemilih saat menuju TPS.

BACA JUGA:Digugat Atas Dugaan Penggelembungan Suara PAN dan Golkar di Intan Jaya, KPU: Dalil Tersebut Tidak Benar

BACA JUGA:Relawan Noer Fajriensyah Konsultasi di KPU DKI Jakarta, Maju Sebagai Cagub Jalur Independen

"Tidak menggabungkan kelurahan atau desa atau sebutan lain, kemudian memudahkan pemilih menuju TPS, kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan juga memperhatikan aspek geografis," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: