Digugat Atas Dugaan Penggelembungan Suara PAN dan Golkar di Intan Jaya, KPU: Dalil Tersebut Tidak Benar

Digugat Atas Dugaan Penggelembungan Suara PAN dan Golkar di Intan Jaya, KPU: Dalil Tersebut Tidak Benar

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat (baju batik) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024-Tangkapan layar dari akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa tidak ada penggelembungan suara yang dilakukannya untuk PAN dan Golkar di Intan Jaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum KPU RI, Irfan Yudha Oktara dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin,6 Mei 2024.

BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI

BACA JUGA:Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU

"Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah merubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar," ujar Irfan Yudha Oktara dalam sidang tersebut.

Adapun tudingan penggelembungan suara yang diterima oleh KPU RI tersebut, datang langsung dari Partai Garuda.

Mereka menyebutkan bahwa KPU telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara dari pemilihnya di dapil Intan Jaya 1.

Bahkan dugaan penggelembungan suara dilakukan oleh KPU dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Akan tetapi, semua tudingan yang dibacakan dalam persidangan tersebut dibantah oleh KPU RI.

BACA JUGA:Aksi Nekat Emak-emak Panjat Pagar Gedung Sapta Pesona di Sela Sidang MK, Maksa Ingin Salat Zuhur di Masjid Kemenparekraf

BACA JUGA:Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024: PPP dan PSI Tidak Lolos ke Senayan

"Pada dalil desa jenamba TPS 1 sampai dengan 9, tidak benar bahwa termohon menggelembungkan suara PAN sesuai dengan tabel 2.1-4," kata Irfan Yudha Oktara.

"Terkait dengan dalil bahwa termohon menggelembungkan suara dari kecamatan hingga kabupaten, semua terururai disandingkan dengan tabel 2.1-5," sambungnya.

Selain membantah tudingan penggelembungan suara terhadap PAN, pihak KPU juga membantah tudingan penggelembungan suara terhadap Partai Gerindra dan Golkar.

BACA JUGA:Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads