Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

Tiga Hakim Konstitusi menyidangkan perkara PHPU Legislatif 2024.-Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang berlangsung sejak hari ini, Senin, 29 April sampai dengan 3 Mei 2024.

Adapun sidang tersebut dibagi dalam tiga panel, yaitu Panel 1 yang diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

BACA JUGA:PAN Yakin Gugatan PDI Perjuangan di PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

BACA JUGA:Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Lalu Panel II diketuai oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian Panel III diketuai oleh Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. 

Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, sedangkan Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa sidang PHPU Legislatif 2024 akan dilakukan selama 30 hari kerja, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK," ujar Fajar Laksono melalui keterangannya, Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak MK

BACA JUGA:Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU

"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," lanjutnya.

Diketahui, pada Selasa, 23 April 2024, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Registrasi tersebut dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.  

Dari 297 perkara, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: